Konten Negatif

Konten Negatif

Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, seringkali kita melihat konten negatif seperti pornografi yang bertebaran di dunia maya. Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video porno mirip salah satu penyanyi Indonesia Idol. Namun tuduhan itu segera diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan mengatakan bahwa video porno itu bukan dirinya.  Kontruksi hukumnya apabila seseorang menyebarkan video porno maka melanggar UU Pornografi dan UU tentang ITE (Informasi Transaksi Informasi).

Apa Saja Yang Dijelaskan UU ITE Tentang Konten Negatif (Pornografi)?

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa UU tentang ITE menjelaskan barang siapa memproduksi seperti memfoto atau membuat video porno. Menyebar dan menyimpan foto porno atau video porno lewat internet dapat dikenakan pasal pidana. Dan ternyata tidak hanya Firza Husein dan Habib Rizieq saja yang pernah terjerat kasus pornografi lewat dunia internet. Beberapa waktu lalu kasus pornografi lewat internet juga pernah terjadi dan cukup menghebohkan Indonesia. Berbicara mengenai pornografi, dewasa ini cukup dengan tersambung jaringan internet. Ada berbagai cara untuk mengakses dan melihat film pornografi, atau bahkan telah ada aplikasi pornografi tersendiri.

konten-negatif

Di sisi lain, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi. Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi. Yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh. Atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum. Yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Bagaimana Cara Menghindari Konten Negatif (Pornografi)?

Hindari konten atau film bersifat pornografi dengan sejauh mungkin karena bisa merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. Jika melihat anak-anak sedang mengakses situs pornografi, sebagai orang tua untuk tidak langsung memarahi mereka. Cara mencegah bisa dilakukan  dengan mengajak anak berkomunikasi, berbicara dari hati ke hati. Kemudian orang tua bisa menjelaskan dampak buruk melihat konten pornografi kepada anak. Akan tetapi, untuk peraturan yang melarang seseorang menonton konten pornografi, pemerintah belum membuat peraturan dalam hal tersebut. Itu Kembali lagi kepada diri sendiri, sudah jelas di ajaran agama apa pun bahwa hal itu tidak baik.

https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id

Credit to: Tri Mulyo Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *