Pencegahan Plagiarisme

Pencegahan Plagiarisme

Plagiarisme merupakan tindakan menyalin produk atau karangan original orang lain tanpa ada perubahan dan atau tanpa menyebutkan nama penemu. Kata plagiat disebut sebagai pencurian tulisan/ciptaan atau pencurian hak cipta. Plagiat atau plagiarisme menjadi pelanggaran tindak pidana dan membahayakan integritas ilmu pengetahuan. Sehingga bila seseorang melakukan plagiarisme akan dikenakan sanksi bahkan sampai sanksi tuntutan dengan hukum. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi. Secara tegas mengatur tentang sanksi pencabutan gelar apabila karya ilmiah sebagai syarat meraih gelar tersebut teryata terbukti hasil plagiat. Untuk itu kita harus mengetahui cara-cara pencegahan plagiarisme.

Sanksi Apa Saja Yang Berlaku Bagi Pelaku Plagiarisme?

Sanksi pelaku plagarisme berbeda-beda sesuai lingkup, ukuran, dan konteks plagiat tersebut terjadi. Dalam lingkup akademis sanksi bisa sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi. Secara tegas menjabarkan tentang sanksi pencabutan gelar apabila karya ilmiah sebagai syarat meraih gelar tersebut teryata terbukti hasil plagiat. Pelaku plagiarisme menjiplak suatu karya yang memiliki hak cipta maka telah melakukan tindak pidana hak cipta. Serta dianggap melanggar UU hak cipta diatur dalam pasal 112-118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila penjiplakan atas dasar keuntungan ekonomi maka akan terancam ganti rugi secara perdata. Dan juga dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi yang dapat dilihat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

pencegahan-plagiarisme

Plagiarisme dalam dunia penulisan bagaikan penyakit yang harus segera ditangani karena plagiarisme memiliki dampak yang buruk. Plagiarisme sudah termasuk tindakan melanggar hukum dan sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga diperlukan untuk mengetahui dan menambah pengetahuan penjabaran mengenai plagiarisme, agar terhindar dari tindak pidana yang dapat merugikan siapa pun.

Bagaimana Cara Untuk Mencegah Plagiarisme?

Untuk menghindari diri dalam melakukan tindakan-tindakan plagiarisme, berikut pencegahan yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan dan memperhatikan tata cara pengutipan
2. Melakukan parafrasa atau mengubah menggunakan kalimat sendiri tanpa
mengubah makna
3. Mempublikasi karya tulis ilmiah
4. Melakukan pengecekan plagiarisme terhadap karya ilmiah sendiri
5. Menambah pengetahuan literasi informasi dan hak cipta
6. Melakukan komitmen bersama anti plagiarisme
7. Bila dalam lingkup akademik dapat dengan memberikan sanksi akademik

https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id

Credit to: Ricka Maulida & Nahda Khoirunnisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *