
Kasus Hacking
Di era teknologi informasi saat ini, seringkali kita melihat banyak sekali pembobolan atau kasus hacking yang terjadi. Hal ini dikarenakan penggunaan teknologi informasi yang salah. Dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Hacker adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan aktifitas hacking (pembobolan/memaksa masuk). Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
Bagaimana Skenario Kasus Pembobolan Atau Kasus Hacking Itu Terjadi?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Situs resmi perhitungan hasil KPU yang berwebsite di http://tnp.kpu.go.id berhasil dihack/dibobol pada tanggal 17 April 2004. Sementara tampilan 24 partai politik peserta pemilu diubah. Skenario kejadian kasus pembobolan yaitu sebagai berikut:
1. Pada 17 April 2004 jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu). Sehingga tidak dapat di akses publik yang ingin mengetahui proses pemilihan umum tahun 2004
2. Nama-nama partai yang mengikuti pemilihan umum dirubah menjadi nama-nama yang terdengar lucu jika di baca oleh publik. Sedangkan data perolehan suara tidak di rubah oleh pelaku, walaupun sebenarnya bisa saja di rubah oleh pelaku
3. Pada awal penyelidikan pihak kepolisian sempat terkecoh. Ini dikarenakan pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP Address) menggunakan teknik spoofing atau penyesatan ke Thailand. Pelaku tidak mengunakan alamat IP yang berasal dari Indonesia, agar seolah-olah penyerangan dilakukan bukan dari Indonesia tetapi dilakukan dari Thailand

Kejahatan yang memasuki atau menyusup suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. Tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Bermaksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Ada juga yang melakukannya karena merasa tertantang untuk mencoba keahlian menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Apa Saja Hukum Yang Dilanggar Dan Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Pembobolan Ini?
Jenis Kejahatan yaitu tunggal (pribadi) bukan dari kelompok. Pelaku bernama Dani Firmansyah dengan umur 25 Tahun dan status mahasiswa universitas muhammadiyah yogyakarta dengan jurusan hubungan Internasional. Sementara Korban adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Danareksa (lokasi dan tempat pelaku bekerja yang mendapat tuduhan). Warna warnet (lokasi yang di atas namakan pelaku) sedangkan negara Thailand (lokasi IP Address yang di atas namakan oleh pelaku). Hukum yang dilanggar dalam kasus ini yaitu sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2004 undang-undang cybercrime (kejahatan komputer) belum tersusun
2. Pelaku di kenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 22 tentang telekomunikasi. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi. Baik akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi atau ke jaringan telekomunikasi khusus
3. Serta UU Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 50 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Atau denda paling banyak Rp.600 juta
https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id
Credit to: Ricka Maulida