
Motif Pelanggaran dan Modus Operandi Kasus Hacking
Permasalahan kasus hacking yang dilakukan seseorang untuk meretas/membobol situs dengan tujuan tertentu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa Teknologi Informasi suatu sistem memiliki kekurangan yang dapat diretas oleh orang lain. Banyak sekali motif pelanggaran dan modus operandi dalam kasus hacking yang terjadi dalam kehidupan kita.
Apa Saja Motif Pelanggaran Dalam Kasus Hacking Ini?
Salah satu kasus hacking yang terjadi yaitu pembobolan situs KPU tahun 2004 yang dilakukan oleh seorang mahasiswa. Motif pelanggaran dalam kasus ini yaitu sebagai berikut:
1. Pengakuan tersangka atas tindakannya termotivasi atas pernyataan ketua kelompok kerja Teknologi Informasi (TI) yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi. Tersangka mengaku bahwa sistem TI yang diterapkan untuk mengelola pemilu memiliki keamanan baik dan tidak dapat di tembus/dibobol oleh hacker. Karena dibangun dengan biaya yang sangat mahal yaitu dengan harga Rp.125 miliar
2. Untuk menunjukan bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai salah satu lembaga penting negara yang berperan dalam proses pemilihan pemimpin negara sangatlah buruk, terutama di bidang teknologi informasi

Modus dari tindak kejahatan ini yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service dan Ilegal Contents. Dalam dunia Underground (kelompok penentang kebijakan pemerintah) sering disebut dengan Deface jenis Half of Page. Yaitu dengan melakukan pemblokiran akses terhadap sistem dan layanan dan pengubahan terhadap konten yang terdapat dalam sistem.
Apa Saja Modus Operandi Dalam Kasus Hacking Ini?
Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, jangan pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dan untuk para pemilik server/situs harus melakukan tindakan pencegahan terhadap hacker. Seperti penetration testing, membuat sebuah system security plan, enkripsi dan backup data sensitif secara rutin. Selain itu gunakan layanan hosting yang aman, menggunakan Web Application Firewall (WAF), serta gunakan security software. Beberapa modus operandi dalam kasus hacking ini yaitu sebagai berikut:
1. KPU melapor kepada pihak kepolisian dan segera pihak kepolisian punsegera bertindak. Enam anggota satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya berangkat ke Yogyakarta guna mengecek alamat IP yang didapat dari data KPU. Menurut data itu, pelaku melakukan kegiatan dari IP Address 202.158.10.117 dan berupaya menambah tulisan
2. Penyidik melacak pemilik blok IP Address melalui arin.net dan situs www.apnic.net/apnicbin/whois. Sedangkan untuk melacak rute IP Address. Penyidik mencarinya di www.level3.comGlass dan www.apjii.or.id/tools/lg.php Di Yogyakarta, Dani tinggal di Jl. Pamularsih No. 8 Patang Puluhan, Wirobrajan
3. Berdasarkan catatan polisi, Dani adalah hacker yang berasal dari Yogyakarta dan pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003
4. Polisi mengamankan barang bukti. Seperti router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi webalizer, cd sofware dan buku komputer
5. Pihak kepolisian berhasil meringkus korban setelah bekerjasama dengan beberapa pihak. Seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet service provider)
6. Pihak kepolisian memulai dengan melakukan pelacakan dan mempelajari LOG server KPU. Pada tanggal 16 April 2004 yaitu terdapat 361.000 baris datauser yang mengakses situs tersebut. Lalu pada tanggal 17 April 2004 tepat padahari kejadian terdapat 164.000 baris data user
7. Dari penelusuran dan analisa yang dilakukan penggantian nama-nama partai di situs KPU tersebut. Kejadian berlangsung pada tanggal 17 April pukul11.24 IB sampai 11.34 WIB, dengan menggunakan user atas nama “xnuxer” dan “schizoprenic”
8. Pelaku melibatkan beberapa pihak yang sama sekali tidak tahu. Pihak tersebut yaitu PT. Danareksa (tempat pelaku melakukan dan bekerja) dan Warna warnet (pelaku membuat seolah-olah dia melakukannya dari warnet). Serta negara Thailand yang disebut IP Address yang pelaku gunakan, Setelah penelusuran berlangsung, pihak kepolisian mendapatkan alamat IP Address berasal dari PT. Danareksa dan bukan dari pihak pelaku
https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id
Credit to: Ricka Maulida