Pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan Film)

Pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan Film)

Download film dari situs download secara gratis itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta yaitu pembajakan film. Mengambil file berhak-cipta tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta yang sah termasuk kedalam tindakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan tidak beretika di dunia modern seperti sekarang ini. Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.

Bagaimana Menurut Para Ahli Terkait Pembajakan Film Ini?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan aksi pembajakan. Dan pemakaian software ilegal dalam beberapa tahun ini masih cukup tinggi terjadi di Indonesia. Padahal, kontribusi industri yang termasuk dalam sektor teknologi informasi (TI) ini pada perekonomian nasional dinilai cukup signifikan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) melakukan riset terkait industri perfilman Tanah Air. Hasil riset menunjukkan, salah satu tantangan industri perfilman Indonesia adalah pembajakan. Hasil Riset Bekraf dengan LPEM terkait dampak pembajakan film. Hal ini mengakibatkan hilangnya pendapatan pada usaha perfilman sekitar Rp 31 miliar hingga Rp 636 miliar per tahun. Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Fauzan Zidni, mengatakan pembajakan ini sangat merugikan bagi industri film. Tidak hanya merugikan secara material tetapi juga secara moral.

pelanggaran-hak-cipta-pembajakan-film

Terkadang entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria. Hal itu bisa jadi adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu bisa mencak-mencak karena dapat bocoran. Di media sosial belakangan ini tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories. Ataupun video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop.

Apa Saja Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi?

Peranan etika dalam teknologi informasi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Dan juga harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan Teknologi Informasi. Berikut ini etika dalam penggunaan teknologi informasi, yaitu sebagai berikut:

1. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat
2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
4. Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain
5. Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
6. Menggunakan perangkat lunak yang asli
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung
9. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal
10. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem
11. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun
12. Tidak menggunakan ICT dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
13. Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik
14. Menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
15. Tidak membicarakan keburukan dan menjelekan orang lain di media sosial
16. Penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca saat sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal

https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id

Credit to: Nabila Rahmania Az Zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *