Tingkatan Plagiarisme

Tingkatan Plagiarisme

Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah. Dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber tepat dan memadai. Plagiarisme atau plagiat ini banyak sekali lingkup, batasan dan tingkatannya.

Apa Saja Lingkup Plagiarisme itu?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 pada pasal 2 lingkup dan pelaku plagiarisme. Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau frasa, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber tersebut. Dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyebutkan sumber secara lengkap
2. Referensi dan/atau kutipan acak terhadap istilah, kata dan/atau frasa, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumbernya. Dalam catatan kutipan dan/atau mencantumkan sumber secara lengkap
3. Menggunakan sumber ide, pendapat, pandangan, atau teori tanpa kredit
penuh kepada sumbernya
4. Kata dan/atau kalimat membentuk diri sendiri dari sumber kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyebutkan sumbernya lengkap
5. Menempatkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diterbitkan
oleh pihak lain sebagai karya ilmiah tanpa menyebutkan sumbernya

Batasan plagiarisme digunakan sebagai panduan konstruktif untuk membuat definisi plagiarisme lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam tugas sehari-hari. Pembatasan plagiarisme menekankan pada frasa tidak menyebutkan identitas sumber. Maka kata kunci untuk menghindari plagiarisme adalah penulis yang benar-benar berpikir, berpendapat, ide, data, dan fakta dari penulis sebelumnya.

Apa Saja Tingkatan Plagiarisme Itu?

Selain dari aspek yang dicuri, plagiarisme juga memiliki tingkatan dari karya yang diambil. Pembagiannya yaitu sebagai berikut:

1. Plagiarisme Ringan

Plagiarisme ringan ini bisa terjadi jika karya seseorang kurang dari 30% penjiplakan. Hal ini dapat dimaklumi karena di Indonesia sendiri batas maksimal kesetaraan sebuah jurnal adalah 20%. Jika lebih dari itu, maka sebuah karya bisa disebut plagiarisme. Selain itu, setiap negara memiliki persentase potongan untuk kesamaan setiap jurnal.

2. Plagiarisme Sedang

Dalam kasus plagiarisme sedang, kemiripan satu jurnal dengan jurnal lainnya mencapai 30%-70% dimana hal ini tidak lagi dapat diterima. Persentase yang sama ini dapat disebut plagiarisme dan dapat dilaporkan sebagai plagiarisme ide.

3. Plagiarisme Berat

Plagiarisme berat ini memiliki kemiripan yang sangat jelas, yakni dengan persentase lebih dari 70%. Jika kemiripan suatu karya tulis lebih dari 70%, maka karya dapat dianggap plagiat dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id

Credit to: Nahda Khoirunnisa & Ricka Maulida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *