
Tindakan Cyberbullying
Di era teknologi informasi ini beragam hal bisa kita telusuri dan kita lihat. Ini merupakan hal yang sangat positif di era teknologi informasi. Dengan mudah kita dapat mengakses internet dan mencari tahu hal-hal yang terjadi di luar lingkungan kita maupun negara kita. Tapi disisi lain banyak pula hal-hal negatif yang terjadi. Dikarenakan mudahnya kita dalam mengakses internet dengan sentuhan jari salah satunya adalah tindakan cyberbullying. Atau dikenal sebagai intimidasi dunia maya yang dialami anak atau remaja. Dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Menurut data yang di ambil melalui survei yang dilakukan microsoft untuk indonesia. Ketiga tindakan cyberbullying yang paling sering dilakukan adalah penyebaran hoaks dan penipuan sebanyak 47%, ujaran kebencian 27%, dan diskriminasi 13%. Tindakan ini dilakukan oleh 48% orang asing dan 24% terjadi dalam satu minggu .
Apa Saja Tindakan Intimidasi Dunia Maya itu?
Bentuk dan metode tindakan intimidasi dunia maya beragam. Hal ini dapat berupa pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto mempermalukan korban, membuat situs web menyebar fitnah dan mengolok-olok korban. Hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Sebagian perundungan dilakukan oleh buzzer atau pasukan siber sebagai bagian dari kampanye politik dan disinformasi yang terorganisasi.

Walaupun dari data di atas masih terbilang rendah. Bila dilihat lebih dalam dan lebih luas hal ini juga menjadi ancaman yang berpotensi merusak pola pikir dan hidup masyarakat. Menurut UDD berlaku intimidasi dunia maya dianggap valid, bila pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun atau belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun. Maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya atau pembuntutan dunia maya (atau sering disebut cyber harassment).
Apa Saja Bentuk Tindakan Cyberbullying Itu?
Berdasarkan Dsla Law Firm, bentuk penindasan atau cyberbullying ini ada enam yaitu sebagai berikut:
1. Flaming
Tindakan intimidasi yang bertujuan untuk memprovokasi orang lain dan menyinggung korban. Biasanya berbentuk kata-kata kotor dan penghinaan.
2. Harassment
Pelecehan dilakukan dengan adanya gangguan-gangguan seperti ancaman dan penyebaran konten yang engga senonoh secara terus-menerus.
3. Denigration
Pencemaran nama baik merupakan perilaku mengumbar atau menyebarkan fitnah dengan tujuan untuk merusak citra dan reputasi orang lain.
4. Cyberstalking
Cyberstalking adalah perilaku menguntit seseorang di media sosial. Biasanya disertai ancaman. Pelaku akan terus menghantui korban hingga keinginannya tercapai atau lelah dengan sendirinya.
5. Impersonation
Penyamaran atau peniruan seperti fake account ini juga biasanya mudah sekali ditemukan. Biasanya pelaku membuat email, mencuri foto dan identitas orang lain untuk mengirim pesan-pesan pemerasan atau tidak baik kepada orang lain.
6. Outing and Trickery
Intimidasi dunia maya dapat terjadi melalui situs media sosial seperti facebook, instagram, snapchat, ataupun tiktok. Penelitian pada tahun 2008 menyatakan 93% anak-anak usia antara 12-17 tahun lebih banyak menghabiskan waktu dengan media sosial.
https://jakarta.telkomuniversity.ac.id
https://bit-jkt.telkomuniversity.ac.id
Credit to: Muhammad Dimas Aulia Putra